Bupati Sintang Saksikan Penandatanganan MoU Untuk Jaga Bukit Tempurung

 Sintang
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun

SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyaksikan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun antara PT. Kencana Alam Permai dengan masyarakat Desa Bangun di Pendopo Bupati Sintang. (13/03/2023).

Jarot Winarno menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang akan terus menjaga hutan yang ada di kawasan perkebunan kelapa sawit.

“7 persen HGU wajib dalam bentuk hutan yang dijaga oleh investasi perkebunan. Di Desa Bangun ini ada 3 bukit yang masih gupung dan rimba. Bukit Pengawang, Bukit Tempurung, dan Bukit Penguring,” terangnya.

Jarot menjelaskan wilayah yang gupung dan rimba sangat wajib di jaga meskipun lokasinya berada di wilayah kerja perkebunan kelapa sawit. Maka dari itu, ia menegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini untuk menjaga bukit dan hutan yang ada di Bukit tempurung yang memiliki luas sekitar 300 hektar,” terangnya.

Laksmi Banowati Perwakilan Kalfor Indonesia menjelaskan bahwa Kalfor Indonesiaa sudah bekerjasama dengan Kabupaten Sintang selama 4 tahun dengan berbagai kegiatan.

“Selama ini dukungan dari jajaran Pemkab Sintang juga luar biasa. Nota kesepahaman ini sebuah kemajuan yang luar biasa dan bisa menjadi contoh bagi desa lain di Sintang dan di Kalimantan Barat. Ada kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat untuk menjaga hutan,” terangnya.

Laksmi Banowati berharap kedepannya perusahaan dan masyarakat dapat membangun ekowisata sebagai bukti bahwa perusahaan tidak melakukan deforestasi, dan menjaga nama perusahaan bahwa produk investasi ini berasal dari proses yang suistainable.

“Pogram kami di Sintang ini tersisa 2 tahun. Harapan kami jangan juga berhenti upaya menjaga hutan nya, contoh seperti di Desa Bangun ini diperluas lagi. Terus lanjutkan dan diperluas. Contoh ini bisa ditiru perusahaan lain, dan desa lain. Menjaga hutan ini jauh lebih mudah dan murah dibandingkan dengan menanam kembali pohon dan hutan yang ada,” terangnya.

 

Sumber: Rilis Prokopim Sintang

Related Posts