SINTANG,RK – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadRan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.
Sehubungan dengan masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang, untuk itu pengelola tempat ibadah Salat Tarawih menerapkan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kemudian, memastikan para jamaah untuk wajib memakai masker saat beribadah. Warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan/atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah.
Kemudian, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. Memastikan sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka jendela dan pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan.
Khusus kepada pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha karaoke, diskotik, panti pijat, dan spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
“Bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata Jarot.
Kemudian wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. “Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” kata Jarot.
Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan menyediakan minuman keras