SINTANG, RK – Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan aktivasi sertifikat tanda tangan elektronik di Ruang Kerja Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 22 April 2024.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang telah mengurus proses tanda tangan elektronik dirinya selaku Bupati Sintang.
“Dan ini sudah pada tahap mengaktifkan sertifikat terlebih dahulu. Selanjutnya silakan Dinas Kominfo untuk melanjutkan proses pengurusan tanda tangan elektronik ini lebih lanjut,” terang Bupati Sintang.
Kadis Kominfo Sintang Paulinus menjelaskan bahwa hari ini proses pengurusan tanda tangan elektronik sudah sampai pada satu tahap yang sangat penting yakni Bupati Sintang sudah mengaktifkan sertifikat tanda tangan elektronik.
“Selanjutnya tim kami akan melanjutkan prosesnya pada tahap berikutnya. Semoga lancar dan tidak lama kedepan, Bupati Sintang sudah tidak perlu menandatangani dokumen secara manual lagi. Cukup dengan tanda tangan elektronik berupa barcode,” beber Paulinus.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” jelasnya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang