SINTANG, RK – Bupati Sintang Jarot Winarno menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Jumat, 3 Mei 2024.
Pada Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut turut.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, dan sejumlah OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kartiyus Sekda Sintang menyampaikan usai acara bahwa Pemkab Sintang mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang kembali memberikan penilaian opini WTP kepada Pemerintah Daerah Sintang, dalam hasil menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Ia berharap BPK RI Perwakilan Kalbar terus melakukan bimbingan atau pembinaan atau terhadap Pemkab Sintang, dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Saya juga mau mengucapkan terimakasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat Kabupaten Sintang, DPRD Sintang dan semua pihak, atas kerjasama yang baik selama ini, sehingga Kabupaten Sintang kembali mendapatkan penilaian opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalbar,” terang Kartiyus.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang TA 2023 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemkab Sintang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Ini adalah yang ke 12 kali berturut-turut.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang