SINTANG, RK – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang aktif terlibat dalam mendukung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penggiat seni budaya, serta pemilik sanggar di wilayah tersebut.
Dalam upaya ini, Bappeda menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi HAKI, dihadiri oleh berbagai pihak, seperti organisasi perangkat daerah dan pelaku UMKM.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada tanggal 14 November 2023, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta dan melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) Kalimantan Barat.
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyoroti pentingnya pendaftaran karya untuk mendapatkan pengakuan dan hak ekonomi. Dalam konteks ini, Kurniawan menegaskan bahwa pendaftaran HAKI dapat memberikan keadilan kebudayaan dan sosial terhadap pemilik karya.
Meskipun terdapat 48 potensi kategori UMKM dan sanggar yang dapat didaftarkan untuk memperoleh HAKI, baru satu yang mengajukan usulan. Lima di antaranya berada dalam proses pengajuan, sementara sisanya, sebanyak 42, dalam proses pengumpulan berkas.
Kurniawan menilai bahwa sosialisasi dan fasilitasi HAKI menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberhasilan pendaftaran HAKI. Dia menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mentransfer pengetahuan mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan memberikan fasilitas bagi pendaftaran HAKI serta pembaruan data potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.
“Tujuan kegiatan ini pertama transfer ilmu pengetahuan terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Kemudian memberikan fasilitas untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan memperbarui data potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sintang sehingga yang belum terlindungi dapat segera kita dorong untuk difasilitasi,” jelas Kurniawan.
Kurniawan mendorong pelaku UMKM, seni, budaya, dan sanggar untuk mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia menegaskan bahwa Bappeda siap memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pihak yang berminat.
Dengan langkah ini, Bappeda Kabupaten Sintang berperan aktif dalam mendukung perlindungan HAKI bagi para pelaku kreatif dan UMKM lokal. (RILIS KOMINFO SINTANG)