ASN Wajib Gunakan Aplikasi SIBEJI, Berikut Cara Pakainya

 Sintang

SINTANG, RK – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mendownload aplikasi Sibeji yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang.

Pada surat edaran tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berusaha memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani masyarakat Kabupaten Sintang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini telah memiliki Aplikasi SIBEJI yang merupakan e-service bagi masyarakat atau pengguna yang berkontribusi dalam penyebarluasan data dan informasi terhadap kemajuan dan perkembangan Daerah,” terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menjelaskan bahwa bagi ASN, tenaga kontrak dan honorer yang menggunakan handphone android, silakan buka playstore, cari aplikasi Sibeji lalu install.

“Setelah aplikasi Sibeji berhasil diinstal, buka aplikasi Sibeji, maka akan menampilkan pop-up pemberitahuan untuk memilih tampilan menu pada halaman utama aplikasi Sibeji Kabupaten Sintang, silakan pilih menu informasi apa yang dibutuhkan tentang Kabupaten Sintang,” terangnya

“Buat juga akun di aplikasi Sibeji. Kami sudah membuat video tutorial untuk membuat akun di aplikasi Sibeji ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kurnian juga menjelaskan bahwa SIBEJI memuat berbagai informasi kebutuhan umum yang ada di Kabupaten Sintang, seperti Alamat Hotel, Rumah Sakit, ATM, dan lain-lain.

“Aplikasi Sibeji memuat informasi alamat hotel, dokter, apotek, rumah sakit, wisata budaya, ATM, Bank, dan kuliner. Sementara informasi yang disajikan di aplikasi Sibeji seperti berita-berita terkini, agenda olahraga, informasi harga sembako di Pasar Masuka dan Pasar Junjung Buih, jadwal sholat, fofo dan video kegiatan Pemkab Sintang. Kita juga sudah menunjuk operator di beberapa OPD teknis untuk mengupdate perkembangan informasi terbaru pada masing-masing menu,” terangnya.

Aplikasi Sibeji di launching oleh Bupati Sintang di halaman Kantor Bupati Sintang Desember 2020 yang lalu. Aplikasi yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang.

 

Sumber: Rilis Prokopim Sintang

Related Posts