Parlemen

Sintang,-zkr.com- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar dan Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Pemrpov Kalbar, Selasa (3/3/2020).

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa ini mempertanyakan ihwal pemekaran calon empat kecamatan baru di Bumi Senentang. Yang meliputi, Kecamatan Sintang Barat, Mangat Baru, Tontang, dan Inggar.

Sebab, menurut Santosa, sejauh ini sudah tidak ada kendala dilapangan. Baik itu, secara administrasi dan lainnya.

Namun, Santosa mengaku terkejut. Tatat kala Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan bahwa masih terdapat kendala di tingkat kabupaten yang belum selesai sampai hari ini. Yakni, soal peraturan bupati (Perbu) tentang clearnya batas-batas wilayah antar desa, kecamatan, dan antar kabupaten.

“Blm adanya perbup yang menyatakan tentang clearnya batas-batas wilayah antar desa ke desa, desa ke kecamatan, dan kecamatan ke kabupaten, dari calon kecamatan baru. Jadi, provinsi menunggu perbup tentang batas wilayah tersebut,” ungkap Santosa.

Pemekaran calon empat kecamatan baru dinilainya begitu mendesak dan berdampak positif. Sebab, Santo yakin denga pemekaran kecamatan bakal meningkatkan perekokomian masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, hal-hal postif lainnya.

Olehkarenanya, Santosa memastikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat internal dengan sejumlah instansi terkait.

“Apa langkah yang akan kita ambil, sambil melihat resiko dan hal lainnya. Pastinya kita akan berusaha mendorong pemerintah kabupaten segera menyelesaikan terkait kendala yang kita dapati dari pertemuan ini,” kata Santosa.

Yang mengejutkan lagi, ungkap Santosa, bahwa Gubernur Kalbar masih memperioritaskan pemekaran Provinsi Kapuas Raya dibandingkan dengan pemekaran kecamatan. Lantaran gubernur tidak ingin berkas tentang wilayah yang sudah masuk di tahap usulan ke pemerintah pusat (Pempus) tentang Provinsi Kapuas Raya berubah dengan adanya pemekeran kecamatan baru.

“Ya, tentunya ini menjadi buah simalakama lah bagi kita. Satu sisi kita ingin segera pemekaran kecamatan yang sudah siap itu segera direalisasikan. Satu sisi kita mendambakan Kapuas Raya yang sudah lama kita idaman,” beber Santosa.

Disingung mengenai aturan, Santosa menilai boleh – boleh saja pemekeran kecamatan dan provinsi sama-sama berjalan. Namun, pemerintah provinsi tidak mau kerja dua kali alias repot.

“Sebenarnya boleh-boleh saja. Cuman pemerintah provinsi tidak mau repot harus merubah kembali usulan yang sudah masuk atau membuat pekerjaan baru kembali. Ketika ada perubahan nama kecamatan dan batas-batas wilayah lainnya tentu juga turut berubah usalan yang sudah masuk,” pungkas Santosa

Related Posts