sintang,-zkr.com- 6 Peladang yang di proses hukum oleh Pengadilan Negeri Sintang, telah di nyatakan bebas tanpa syarat serta mendapatkan pengakuan yang sah secara konstitusional. Senin (9/3/2020)
Sidang Keputusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim Hendro Wicaksono dan dalam bacaan putusan sidang Peladang menyatakan kasus karhutla di Sintang, Kalimantan Barat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap 6 Peladang yang di proses hukum, dalam sidang putusan tersebut massa dari berbagai organisasi seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN), Gerakan Dayak Nasional (GDN) Ikadum, GMKI, Pemuda Dayak Kalimantan Barat serta organisasi lainnya, tampak memenuhi Jalan S Parman depan PN Sintang. Massa tersebut di bawah koordisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Untuk mengurai Kemacetan dan antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan massa di bagi dengan 4 titik, pertama di Taman Entuyut atau Tugu BI, massa kedua di Balai Kenyalang samping Kantor Bupati Sintang, Ketiga di Kecamatan Kelam Permai dan Ke Empat di Tugu Karet Simpang Pinoh (Kecamatan Sungai Tebelian).
Dalam putusan sidang Peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Polres Sintang di back up dari Polda Kalbar, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau dan Polres Melawi serta di bantu juga dari pihak TNI seperti Kodam XII tanjungpura, Korem 121 ABW, Yon Armed, Batalyon Ifanteri 642 Kapuas dan Kodim 1205 Sintang.