SINTANG,-ZKR.COM- Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH melaunching Peraturan Bupati Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari tahun 2019 – 2021 dalam kegiatan seminar publik penyampaian hasil fasilitasi multipihak mendukung inisiatif Sintang Lestari, di Aula Hotel My Home Sintang, Rabu (30/10/19) pagi.
Pada kesempatan tersebut Jarot Winarno menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Perbup Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL) ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat guna mewujudkan Kabupaten Lestari. RAD-SL di susun secara partisipatif dengan melibatkan para pelaku pemangku kepentingan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
“RAD-SL merupakan dokument yang bersifat strategis yang memuat tentang visi, misi dan tujuan, saran, strategis, serta kebijakan dan rencana aksi dalam mewujudkan Kabupaten Sintang Lestari dan sebagai dokument antara sebelum di lakukannya evaluasi dan revisi terhadap dua dokument landasan pembangunan yaitu RPJMD dan RTRW Kabupaten Sintang”jelasnya.
Lanjut Jarot, bahwa tujuan umum dari RAD-SL ini adalah memfasilitasi transisi kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang dari Business as usual (BAU) menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menjadi semangat dari visi Sintang Lestari. RAD-SL ini juga akan menjadi payung perubahan paradigma pembangunan yang tidak bergantung hanya pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis lahan.
“Selain itu juga, RAD-SL ini sebagai panduan reorientasi arah dan semangat pembangunan Kabupaten Sintang, tertutama untuk program-program dan kegiatan di bawah RPJMD yang sedang berjalan, sebagai acuan resmi bagi seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Sintang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan”terangnya.
Kemudian tambah Jarot, RAD-SL ini juga sebagai pedoman adopsi program-program transisi menuju Sintang Lestari kedalam RKPD 2020-2021 sebelum RPJMD periode 2022-2027 di buat, sebagai acuan perumusan RPJMD 2022-2027 agar secara sistematis pembangunan Kabupaten Sintang menuju pada kondisi Sintang Lestari yang di targetkan tercapai pada 2030 dan untuk pedoman dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan singkronisasi semua pihak yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Sementara itu Direktur Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia Mubarik Ahmad menjelaskan bahwa persiapan rencana aksi ini sudah di mulai sejak april 2018 lalu. Selama 18 bulan ini proses multipihak yang di fasilitasi CSF sudah menghasilkan beberapa hal. Yang pertama itu skenario pembangunan Sintang Lestari untuk tahun 2030 yang di tuangkan dalam usulan visi yang baru yang sekarang sudah diadopsi di dalam RAD. Yang kedua di turunkan roadmap atau peta jalan menuju Sintang Lestari. Yang ketiga rekomendasi kebijakan-kebijakan kunci yang akan mendorong perubahan-perubahan berikutnya dan kemudian baru program untuk tahun 2020 dan 2021 dituangkan dalam RAD ini dan untuk setelah 2021 dituangkan dalam usulan-usulan yang akan di adopsi kedalam RPJMD 2022 – 2027.
“Jadi In Shaa Allah hasil kerja multipihak ini akan menjadi input dalam RPJMD nanti dan juga adanya perencanaan landscape yang berkelanjutan yang akan menjadi input revisi rt rw yang akan datang. Itulah hasil – hasil dari multipihak selama 18 bulan ini”jelasnya.
Mubarik menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk Pemkab Sintang seperti membangun kapasitas staf perencanaan di Bappeda dan OPD lain, kemudian juga kami akan melakukan pendampingan KLHS baik itu tataruang maupun RPJMD yang akan datang dan penulisan RPJMD
2022-2027