SINTANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi aliansi yang menuntut peninjauan ulang terhadap izin pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Santosa, masalah izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat menjadi perhatian serius.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan terkait dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan penggusuran lahan pertanian warga.
“Komisi A sebagai bagian dari DPRD Sintang tentu akan mendalami lebih lanjut permasalahan ini. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pertambangan yang ada.
Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah dan perusahaan, untuk mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak,” ungkap Santosa pada 7 Desember 2024 .
Santosa juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya sebatas mendengarkan keluhan, namun juga memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta melindungi hak-hak masyarakat.
Ia berharap adanya dialog terbuka antara aliansi, pemerintah, dan pihak perusahaan agar penyelesaian yang lebih adil dapat tercapai.
Sebagai bagian dari langkah konkrit, Santosa mengungkapkan rencananya untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aliansi dan pihak terkait lainnya dalam waktu dekat.
“Dengan langkah ini, diharapkan bisa dicapai solusi yang membawa dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sintang,” tutupnya.