SINTANG, RK – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa membuat website.
Hal itu disampaikannya saat melaunching Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Aplikasi Informatika (Si Tika) di Ruangan Mini Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Perlu kita ingat bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh informasi publik, oleh karena itu penyebarluasan nformasi yang menyangkut kebijakan baik perencanaan, pengelolaan keuangan, capaian program kegiatan, dan informasi publik lainnya harus dimunculkan dan mudah di akses bagi masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terang Kartiyus.
Ia mengatakan saat ini sarana yang memiliki jangkauan luas dan mudah diakses dalam penyebaran berita dan informasi adalah melalui media sosial, salah satunya dengan memanfaatkan website.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan pesan sekaligus arahan terutama kepada OPD dan juga pemerintah desa terkait tata kelola website sintang go.id yang merupakan situs resmi Pemerintah Kabupaten Sintang,” terang Kartiyus.
Ia berpesan dalam mengisi website, informasi yang akan dipublikasikan agar benar-benar diproses secara cermat dan hati-hati. Ini menjadi penting demi menjaga validitas informasi dan kepercayaan publik jangan sampai informasi yang ditampilkan tidak akurat.
“Agar pengelolaan website berjalan secara efektif dan bertanggung jawab, maka ke depannya masing-masing OPD termasuk desa dapat membentuk tim pengelola website, ini sangat penting karena secara teknis, pengelolaan website membutuhkan tahapan dan proses yakni mulai dari pencarian data, verifikasi data, entri data dan seterusnya sampai kepada publishing, hal ini sebagaimana SOP yang berlaku,” pesan Kartiyus.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang