SINTANG, RK – Dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran Pesta Demokrasi Pemilu 2024, pemerintah telah menetapkan fokus untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta transparansi. Sejumlah langkah konkret pun diambil untuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Herkulanus Roni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkatnya dilarang berpolitik. Roni menekankan pentingnya netralitas dalam konteks pemilu, menjadikan peran kepala desa dan perangkatnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di desa masing-masing.
“Kepala desa dan seluruh perangkatnya tidak hanya harus netral, tetapi juga berkewajiban mensukseskan pemilu. Mereka diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di desa serta menjadi contoh motivator bagi masyarakatnya sendiri,” terang Roni.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, Roni menegaskan bahwa mereka dilarang keras terjun langsung sebagai juru kampanye. Hal ini sesuai dengan prinsip netralitas yang harus dijaga untuk memastikan proses demokrasi yang adil.
Lebih lanjut, Roni menyatakan kewajiban kepala desa dan perangkatnya untuk membina masyarakat agar turut serta dalam pemilu. Mereka diharapkan dapat meyakinkan masyarakat tentang pentingnya hak pilih dan menjauhkan diri dari sikap apatis terhadap proses demokrasi.
“Penting bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya untuk membina masyarakatnya, memastikan partisipasi aktif dalam pemilu, dan meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ujar Roni.
Dalam rangka mengawasi potensi pelanggaran terkait netralitas, Roni menyampaikan bahwa akan dilakukan pemantauan ketat di setiap desa. Sanksi tegas akan diberlakukan kepada kepala desa dan perangkat desa yang terbukti terjun langsung dalam kegiatan kampanye politik.
“Kami akan melakukan monitoring terhadap setiap desa, dan apabila ada kepala desa atau perangkat desa yang terlibat langsung dalam kampanye politik, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegas Roni.
Dengan keterlibatan aktif kepala desa dan perangkat desa dalam mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, diharapkan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan unsur pemerintahan setempat dapat menjadi kunci keberhasilan proses demokrasi yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. (RILIS KOMINFO SINTANG)