SINTANG, RK-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bengkayang di Ruang Sidang DPRD Sintang, Kamis (19/10/2023).
Penyambutan tim Pansus II DPRD Bengkayang tersebut, dipimpin langsung oleh Bapemperda DPRD Sintang yakni yang diketuai oleh Welbertus.
Dikatakan Welbertus Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Bengkayang tersebut dalam rangka studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kabupaten Bengkayang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas Pansus II.
Kesempatan itu Welbertus selaku Ketua Badan Pembentukan Daerah ( Bapemperda) Kabupaten Sintang.mengatakan bahwa pihaknya mendapat kunjungan DPRD Bengkayang terkait Tugas Pansus II dengan pajak retribusi dan pajak daerah yang akan di sahkan tahun ini, karena ini berlaku per Januari ini yang di kejar ini Kabupaten Sintang.
“Raperda ini pada 10 Oktober yang lalu dengan demikian kita memberi masukan kepada mereka berkaitan dengan Raperda tersebut.
Untuk DPRD Sintang ada beberapa kunjungan di Pansus II, ” Katanya.
Kegiatan studi banding ini diawali dengan perkenalan Anggota DPRD Sintang dan OPD Sintang kemudian perkenalan dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Pansus II beserta OPD Bengkayang terkait.
Anggota DPRD Sintang yang hadir diantaranya, Welbertus, Markus Jembari, Agustinus, Senen Maryono, Herinius Laka dan Lim Hie Soen.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang hadir yakni Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang selaku Koordinator, Fransiskus. Ketua Pansus II Timotius Jono, Anggota Pansus II Riyadi, Frengki Pabayo, Anwar Alamsyah, Agnes Ami, Ratius, Yahuda, Arniati dan Antonius.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus kesempatan itu jiga menyampaikan selamat datang kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Pansus II. Welbertus mengatakan DPRD Sintang belum lama ini sudah mengesahkan 6 Raperda Kabupaten Sintang menjadi peraturan daerah. Satu diantaranya adalah Raperda Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami sudah mengesahkan Raperda ini menjadi peraturan daerah. Pembahasan Raperda ini sengaja kami genjot agar dapat segera menjadi peraturan daerah, sehingga pada Januari 2024 mendatang sudah dapat direalisasikan,” kata Welbertus.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkayang, Timotius Jono mengatakan bahwa kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Bengkayang ini adalah untuk konsultasi sekaligus mendapat informasi dan masukan terkait dengan pembahasan Raperda Kabupaten Bengkayang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami studi banding ke sini karena DPRD Sintang sudah lebih dulu melakukan pembahasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahkan sudah mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran kami ini untuk menghimpun saran dan masukan terhadap Raperda dimaksud,” ujarnya.(Anti)