SINTANG, RK – Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun Anggaran 2021 di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 14 Maret 2022.
Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Faujar Sukma Wibawa tersebut membawa 6 orang auditor untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021 merupakan lanjutan dari pemeriksaan interim yang sudah dilakukan sebelumnya.
Bupati Jarot menyampaikan pemeriksaan terinci oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat akan dilakukan sampai 9 April 2022 dan itu sudah memasuki bulan puasa ramadhan. Sehingga jadwal pemeriksaan harus diatur supaya waktunya cukup.
“Saya minta OPD membantu tim pemeriksaan oleh Tim Auditor BPK RI Kalbar dan juga saya minta PPK dan PPTK untuk bekerjasama dengan auditor BPK saat pemeriksaan terinci ini. Teman-teman yang bertanggungjawab atas kegiatan tahun lalu agar diminta membantu tim BPK RI,” pinta Jarot.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci merupakan pemeriksaan reguler setiap tahun.
“Selamat datang di Kabupaten Sintang kepada seluruh Tim Auditor BPK RI Kalbar. Pemeriksaan terinci merupakan pemeriksaan reguler. Saya minta OPD yang ada mohon untuk segera menindaklanjuti permintaan Tim BPK RI Kalbar,” pinta Yosepha.
Faujar Sukma Wibawa Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pemerikasan terinci ini sudah dilakukan setiap tahun oleh BPK.
“Ini pemeriksaan rutin oleh BPK. Pemeriksaan terinci ini satu kesatuan dengan pemeriksaan interim yang sudah kami lakukan sebelumnya. Tujuan pemeriksaan terinci untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan Pemkab Sintang Tahun Anggaran 2021 sudah disajikan secara wajar dalam hal material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di pemerintahan,” terang Faujar.
Laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Saat pemeriksaan interim kemarin ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Sintang,” pungkasnya.