SINTANG,RK – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Dalam Kepres tersebut, disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2021. Tema hari pers nasional tahun ini Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dan Pers sebagai Akselerator Perubahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan
Kurniawan berharap, momentum Hari Pers Nasional menjadikan insan pers terus menjaga professionalisme, teguh dengan kode etik dan bekerjasama bahu membahu dengan seluruh stakeholder pembangunan untuk mempercepat kemajuan Kabupaten Sintang di masa yang akan datang.
“Selamat Hari Pers Nasional. Semoga pers terus maju. Semoga pers menjadi kekuatan bangsa dalam mewujudkan demokrasi yang semakin baik,” harap Kurniawan.
Hari pers tidak lepas dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebab pada 9 Februari 1946, terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Selanjutnya pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto kemudian menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, yang bukan merupakan hari libur.
Gagasan awal mengenai HPN muncul pada Kongres ke-16 PWI, Desember 1978, di Padang, Sumatera Barat. Salah satu keputusan kongres waktu itu adalah mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 9 Februari yang sekaligus tanggal lahir PWI sebagai HPN.
Sebelum ditetapkan resmi oleh pemerintah, Hari Pers Nasional diperingati pertama kali pada 9 Februari 1981 bertepatan dengan ulang tahun PWI ke-35. Peringatan tersebut dipusatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersamaan dengan Konferensi Kerja PWI tanggal 9-11 Februari 1981. Selanjutnya, dalam sidang ke-21 Dewan Pers (berdiri 1968) di Bandung pada 19 Februari 1981, usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. Akhirnya, setelah tujuh tahun diusulkan, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.