Tupoksi Dewan Bukanlah Eksekutor

 Parlemen, Sintang

Maria Magdalena, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, ZKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena menegaskan bahwa tugas dan fungsi (tupoksi) seorang wakil rakyat bukanlah sebagai “eksekutor”. Tetapi bagaimana menyampaikan dan mendorong aspirasi rakyatnya agar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan kita akan disuarakan sesuai tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Karena bagaimanapun anggota dewan bukanlah eksekutor,” tegas Maria saat ditemui di Gedung DPRD Sintang, Kamis (24/10/2019).

Contoh, sambung Maria, khusus di daerah pemilihan (Dapil) Sepauk – Tempunak. Sejak resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024, tentunya banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Terutama soal desakan rakyatnya yang berharap infrastruktur jalan dan jembatan. di wilayahnya dapat diatasi.

Olehkarenanya, Maria mengaku akan memperjuangkan semua aspirasi rakyatnya, khsusnya di dapil Sepauk-Tempunak. Namun, ihwal itu tetap dilakukan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.

“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan kita suarakan kepada pemerintah. Tapi tetap pada tupoksi kita sebagai wakil rakyat, karena dewan juga memiliki kewenangan yang terbatas,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Maria, persoalan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi trending topik hingga saat. Dimana masyarakat pun berharap agar ihwal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

“Rata – rata masyarakat kita mengeluh dan meminta perbaikan jalan dan jembatan ya,” katanya.

Untuk mewujudkannya, tambah Maria, tentunya melalui proses. Sebab diketahui bersama bahwa membangun suatu wilayah tidaklah cukup dengan anggaran yang sedikit.

“Butuh dana besar untuk membangun suatu wilayah,” pungkasnya.

Related Posts