Penjelasan Tapem Sintang Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

 OPD

Rapat pelantikan Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang terpilih.

SINTANG,RK – Eman Kurniawan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 pada Rabu 17 Februari 2021 diperoleh setelah dilaksanakan rapat teknis di Pontianak.

“Pelantikan kami yakini akan dilaksanakan karena secara administrasi sudah tidak ada masalah lagi. Kita tinggal menunggu nomor SK atau surat pemberitahuan saja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita juga terus menerus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Bapak Gubernur Kalbar sudah menegaskan, yang hadir hanya Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya serta yang akan dilantik,” terang Eman Kurniawan

Eman Kurniawan juga menyampaikan informasi bahwa tim peliputan dari kabupaten juga dilarang masuk saat acara pelantikan. “Dokumentasi pelantikan hanya dilakukan oleh Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Yang masuk ke dalam acara pelantikan juga wajib menunjukan surat bebas covid-19,” terang Eman Kurniawan.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 10 Februari 2021. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat.

Dalam rapat tersebut, dibahas satu per satu tentang rencana keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dari Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 15 Februari 2021 pada pukul 09.00 WIB, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang di Pontianak, serah terima jabatan di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dan pisah sambut di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 19.30 WIB.

Untuk kabupaten yang mengikuti pelantikan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya memperbolehkan Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, istri/suami bupati terpilih, istri/suami wakil bupati terpilih, Bupati masa jabatan 2021-2026, Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026 dan ketua DPRD.

Related Posts