Terobosan Pemkab Sintang untuk Tingkatkan Kepemilikan KIA

 HDHPS, Sintang

Tampilan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

SINTANG,RK – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah membuat terobosan untuk meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Mengingat kepemilikan KIA di Kabupaten dibawah 30 persen.

“Saya sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna mendorong orang tua di Bumi Senentang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya secara kolektif. Selama ini, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting untuk mengurus KIA.

“Bekerjasama dengan sekolah-sekolah memang  menjadi langkah baik untuk mendorong orang tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki KIA akan terus bertambah,” ucapnya.

Yosepha menghimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. “Mengurus KIA ini mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA,” ajak Yosepha.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sintang, Agus Jam membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memilikki dokumen tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang.  Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu,” tambah Agus Jam

Adapun persyaratan untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga,  Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas.

“KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” jelasnya.

Related Posts