Sampaikan LKPJ APBD 2020, Wabup Sintang: WTP 9 Kali Prestasi Bersama

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sudiyanto menyerahkan LKPJ APBD Sintang tahun 2020 pada Ketua DPRD Florensius Ronny.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021, Kamis (8/7/2021) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat paripurna tersebut dengan agenda Penyampaian Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri.

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto membacakan Pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto dalam pidatonya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun anggaran 2020 dilaksanakan dan disusun untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah.

“Pada pasal 320 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya.

Sudiyanto juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas, kerja sama, kerja keras, dan partisipasi dari seluruh pimpinan dan anggota dewan, rekan-rekan di jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang serta seluruh komponen masyarakat. Itu berkaitan dengan pengawasan dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah Kabupaten Sintang, sehingga dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang positif.

“Sampai dengan tahun anggaran 2020 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang 9 (sembilan) kali secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Barat. Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan,” terang Sudiyanto.

Ia memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020, telah disusun sesuai dengan amanah dan ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Related Posts