Musrenbang Susun RPJMD 2021-2026 Diharapkan Wujudkan Visi Misi Kepala Daerah

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto membuka pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto berharap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026, diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah terhadap rancangan RPJMD. Sehingga pada nantinya dapat diperoleh masukan dan komitmen dari para pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” katanya.

Sudiyanto menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran banyak pihak dalam Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan secara zoom meeting ini. Mengingat kegiatan ini mengandung bobot kepentingan yang tinggi.

“Karena diselenggarakan dengan maksud sebagai langkah awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sintang yang menitikberatkan pada pembahasan dan sinkronisasi rencana program pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan masyarakat,” katanya.

“Hal ini dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan bersama guna melaksanakan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sintang tahun 2021-2026. Yakni terwujudnya masyarakat kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026,” jelasnya.

Dikatakan Sudiyanto, diawal kepemimpinan pihaknya diwajibkan untuk menyusun RPJMD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Kemudian, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Related Posts