Ir.H.Zulkarnaen,M.Si Buka Sosialisasi PERDA Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019

 Sintang

SINTANG,-ZKR.COM- Sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan bahan Adiktif lainnya Pemerintah Kabupaten Sintang hari ini Kamis,17/10/2019 pagi di Pendopo Bupati Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor.4 Tahun 2019 yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang Ir.H. Zulkarnaen,M.Si di Pendopo Bupati Sintang

Dalam kata sambutan Bupati Sintang dr. Jarot Winarno,M.Med,PH, yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Ir.H. Zulkarnaen,M.Si mengatakan, diera globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya maslah penyalahgunaan Narkoba”ini merupakan suatu permasalhan International maupun Nasional yang sangat komplek yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyrakat, Bangsa dan Negara dan dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan”.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Ir.H. Zulkarnaen,M.Si menjelaskan, dampak bahaya dan korban dari penyalahgunaan Narkoba dari tahun ketahun cenderung meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan Pemerintah dan masyarakat , bahkan perkembangannya sudah sangat membahayakan generasi muda”penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah ke semua strata dan profesi diantaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI , kalangan usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar dan bahkan ibu rumah tangga”.

Menurut Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional(BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI) menunjukan angka sekitar 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di indonesi pernah mengkonsumsi narkotika”angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tetapi harus lebih agresif lagi , khususnya bagi generasi yang terlahir pada era millennium”.

“pencegahan penyalahgunaan dan penangulangan peredaran gelap narkoba(P4GN) di kabupaten Sintang merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara dini dan serius , secara sinergi oleh semua pihak , dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik Pemerintah , masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, ,Ormas, LSM, serta pihak terkait lainnya” tegas Ir.H. Zulkarnaen,M.Si

Sementara itu, Sekretaris Panitia Kegiatan Kabid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(KESBANGPOL) Kabupaten Sintang Gusti M. Fadli,S.Sos.M.Si mengatakan, tujuan mensosialisasikan Perda Kabupaten Sintang Nomor. 4 tahun.2019 tentang fasiltasi Pencegahan dan Penanggulanagn Penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan Bahan Adiktiif ini , untuk mencgah dan menangulangi penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang.

Related Posts