Bupati Sintang Berlakukan PPKM Mikro, 75 Persen Work From Home

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang, Jarot Winarno.

SINTANG,RK – Saat pemerintah pusat memutuskan sejumlah daerah harus melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena berada pada zona merah. Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Bedanya, Sintang memberlakukan PPKM berbasis mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan juga memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang, Bernhad Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen  dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen,” terang Saragih.

Selain itu, membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di Lingkungan kerja masing- masing.

 

Related Posts